Demokrat Kalah, Bukti DPR Bukan Stempel Pemerintah
(Foto: Koran SI)
JAKARTA - Tim inisiator Pansus Angket Century (Tim 9) mengapresiasi sikap sejumlah partai mitra koalisi yang berseberangan dengan Partai Demokrat dalam keputusan akhir kasus Century pada paripurna DPR, Rabu malam.
“Yang perlu digarisbawbahi hari ini, walaupun pemerintahan SBY-Boediono menguasai 80 persen di parlemen. Tapi partai Golkar, PKS, PPP, PKB dan PAN yang hampir semua menterinya duduk di pemerintahan masih menjalankan fungsi kontrol di DPR,” ujar salah satu anggota Tim 9 Maruarar Sirait dalam konferensi pers usai paripurna, Kamis (4/3/2010) dini hari.
Hadir dalam konferensi pers tersebut beberapa anggota Tim 9 seperti Lily Wahid dari Fraksi PKB, Akbar Faisal dari Fraksi Hanura, dan Andi Rahmat dari Fraksi PKS. Kurdi Mukri dan Romahurmuzi juga hadir dalam kesempatan itu.
Menurut Ara, sapaan akrab Maruarar, kemenangan mayoritas suara legislator dalam paripurna malam tadi juga sekaligus membuktikan bahwa DPR bukan stempel pemerintah.
“Akan kami sampaikan beberapa rekomendasi dari kesimpulan atau draf C yang berhasil dimenangkan dengan mayoritas suara. Rekomendasi yang harus dilakukan ada lima poin,” katanya.
Lima poin rekomendasi itu adalah sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan yang berindikasi pada perbuatan melawan hukum yang merupakan tindakan korupsi, kejahatan perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, agar diserahkan ke lembaga hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.
2. Meminta DPR bersama pemerintah merevisi perundang-perundangan terkait sektor moneter dan fiskal. Contohnya UU perbankan dan dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Melakukan pemulihan aset yang tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan negara.
4. Meinta DPR agar membentuk tim pengawas sebagai tindak lanjut Panitia Angket Century yang bertugas mengawasi rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset sesuai dengan peraturan selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya, yakni bulan depan.
5. Meminta pemerintah atau Bank Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Securitas dengan mengajukan pola kepada DPR tentang penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan perundangan yang berlaku.(ded)
Sumber : okezone.com
Tinggalkan sebuah Komentar
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal








